in

Berkaca dari Pandemi Tahun Lalu, Menaker Tak Terburu-Buru Tetapkan Autran THR

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu yang sudah dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pengusaha yang keberatan karena kondisi ekonomi tidak stabil.

Terkait implementasi THR pada tahun lalu, Menaker sudah mendapatkan laporan dari daerah-daerah. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dievaluasi.

Baca juga: Besok Libur Pilkada, Menaker Ingatkan Pengusaha Perhatikan Hak Pekerja

Dikatakan, laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

“Ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,” terangnya di Semarang, Senin (5/4/2021).

“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,” imbuhnya.

Untuk penetapan aturan THR 2021, Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,” bebernya.

Baca juga: Buruh Desak Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan 18 Lembaga Pengelola Dana Investasi Diperiksa

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional. Tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” pesannya.

Dia pun tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan THR 2021. Ida mengaku akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Baca juga: Menaker Beberkan Tiga Sasaran Penting UU Cipta Kerja

Tanggapi Demo Besar-besaran

Pada kesempatan itu, Menaker juga menanggapi rencana demo besar-besaran yang akan dilakukan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia pada 12 April 2021 mendatang.

Aksi tersebut untuk menuntut pemerintah mencabut UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan, membayarkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2021, dan juga masalah pembayaran THR.

Ida meminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengimbau para buruh untuk membatalkan demo yang melibatkan puluhan ribu massa tersebut.

Baca juga: KSPI Jateng Desak Penanganan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Transparan

“Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul massa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes,” jelasnya.

Selama ini pihaknya pun selalu terbuka menerima saran dan masukan dari para buruh. Dia mengimbau agar buruh menyalurkan aspirasinya melalui cara-cara yang lain.

“Kalau ingin memberikan masukan, kami sangat terbuka. Dan selama ini kami juga sudah biasa dari teman-teman serikat pekerja,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.