YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan apartemen yang diterima mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Ini penting untuk penjeraan agar korporasi-korporasi lain yang akan beroperasi di Yogyakarta tidak menggunakan cara-cara melawan hukum seperti suap atau gratifikasi,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/6/2022).
Meski KPK telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap, menurut dia, korporasinya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebab, menurut Zaenur, tindakan suap seperti itu dipastikan untuk dan atas nama korporasi.
“Dalam konteks seperti itu korporasinya pun harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jadi harus menggunakan pendekatan ‘corporate criminal liability’,” ujar dia.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, menurut dia, KPK dapat menjerat korporasi manakala korporasi membiarkan atau tidak melakukan langkah pencegahan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap untuk Muluskan Permohonan IMB Apartemen di Malioboro
Dengan demikian, menurut dia, PT Summarecon Agung juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut apabila unsur atau kecukupan alat buktinya terpenuhi.
“Itu bisa menjadi ‘shock therapy’ untuk dunia swasta, untuk dunia usaha. Jadi semuanya harus dilakukan pembersihan secara komprehensif tidak hanya pada birokrasinya saja,” ujar Zanur Rohman.
Seperti diwartakan, KPK telah mengamankan dokumen dan sejumlah uang dari penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk., Jakarta Timur, Senin (6/6), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bukti-bukti tersebut segera disita sebagai barang bukti dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang nantinya dipanggil. (ant)