YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dan menyelidiki dugaan perkara lain yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap untuk Muluskan Permohonan IMB Apartemen di Malioboro
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.
Menurut Ghufron, kasus suap IMB tersebut berpeluang menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.
Mengenai dugaan perkara lain terkait dengan Haryadi, dia memastikan bakal mengumumkan apabila sudah masuk tahap penyidikan.
“Masih penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan,” ujar dia.
Dalam setiap kasus tindak pidana korupsi yang diungkap oleh KPK, kata Ghufron, selalu diikuti dengan pengembangan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain.
Manipulasi Dokumen
KPK mengonfirmasi delapan saksi terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).
Baca Juga: Beri Penjeraan, KPK Diminta Jerat Korporasi di Kasus Suap Haryadi Suyuti
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa mereka untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Rabu (29/6) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Delapan saksi, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti.
Ia menyebutkan empat tersangka, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. (ant)