SURABAYA (jatengtoday.com) – Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 10.278 benih lobster atau benur senilai Rp 1,5 miliar. Ribuan benur tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, otak penyelundupan benur ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama bernama Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek.
Ia menambahkan, dalam kasus ini WW dibantu oleh Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto. Dua warga Pacitan itu diminta untuk mengirimkan benur tersebut ke Jawa Barat melalui jalan tol.
Namun, saat sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas. “Keduanya kami tangkap di jalan tol Ngawi, lalu dikembangkan ke tersangka WW. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut,” ucapnya.
Dari penangkapan ini, petugas menyita di antaranya 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara.
“Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp 200 ribu per ekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman empat kali,” ungkap Gideon.
Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan benur dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang untuk diperjualbelikan.
Ia menyatakan, penyelundupan benur ini melibatkan jaringan internasional. “Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu,” tuturnya.
Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono