SOLO (jatengtoday.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang disimpan di dalam sebuah bangunan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kota Solo.
Selain menyita 626 botol miras ilegal, petugas juga menangkap pelaku, yakni berinisial HB, di Nogosari, Boyolali, dan TC di kawasan Laweyan Solo.
“Kedua pelaku ini, masih dalam pemeriksaan di kantor Bea Cukai Surakarta untuk mengembangkan kasus itu,” kata Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso, Jumat (14/8/2020).
Budi Santoso menjelaskan miras tersebut dijual melalui pasar daring, yaitu di Shopee dengan akun toko “Brinki_Store”. Petugas Bea Cukai kemudian menggerebek sebuah rumah di Nogosari Boyolali, Rabu (12/8).
“Penindakan ini, diawali dengan adanya informasi terkait satu online shop di Shopee, yang setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya, petugas kami berhasil mengungkap peredaran miras impor ilegal yang berlokasi di Nogosari, Boyolali,” kata Budi.
Menurut dia, petugas Bea Cukai Surakarta menemukan 562 botol miras ilegal dengan merek Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras tersebut diduga dilekati pita cukai palsu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan informasi mengarah kepada sebuah bangunan milik warga berinisial TC di daerah Laweyan, Surakarta dan menemukan 64 botol miras.
Menurut Budi, peredaran miras ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 470.000.000. Kedua pelaku HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 Undang Undang RI No.11/1995 tentang Cukai dan Barang. (ant)
editor : tri wuryono