in

Bea Cukai Kudus Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Purwodadi

KUDUS (jatengtoday.com) – Peredaran rokok ilegal berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Ungkap kasus ini dilakukan diJalan Raya Gubug-Purwodadi dan menemukan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pengungkapan kasus pada 4 November 2019 tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal. Kemudian jajaran KPPBC Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat yang melintasi Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dan di dalamnya ditemukan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai. “Jika sebelumnya penindakan sering dilakukan di wilayah Jepara, untuk kasus yang terbaru kami mengungkapnya di Jalan Gubug-Purwodadi Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi,” kata Dwi Prasetyo Rini, Rabu (6/11/2019).
Total rokok jenis sigaret kretek mesin yang diangkut sebanyak 220.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp157,3 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,85 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, semua barang bukti serta sopir dan temannya berisinial AS (33) dan MSA (16) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono