KUDUS (jatengtoday.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 17 Desember 2019 berhasil mengungkap 141 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati.
“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 20.689.954 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, Kamis (19/12/2019).
Dari 20.689.954 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 20,57 juta batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 114.772 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Sementara nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp 14,88 miliar. Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp 9,85 miliar.
KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan. Hal itu, terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada 17 Desember 2019 berhasil mengamankan 546.000 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dari sebuah mobil di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Bandungrejo, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Adapun perkiraan nilai barang sekitar Rp 353,21 juta dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 233,2 juta.
Jumlah pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok tahun ini dipastikan meningkat karena tahun 2018 KPPBC Kudus berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara. (ant)
editor : tri wuryono