in

Bawaslu Selesaikan Lima Sengketa TMS

SEMARANG (jatengtoday.com) – Divisi Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono menjelaskan, lima sengketa yang diajukan itu antara lain dari Wonosobo. Yaitu sengketa antara pemohon PAN dan termohon KPU Wonosobo. Selain itu ada sengketa antara pemohon Perindo dengan termohon KPU Wonosobo.

Di Surakarta, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Surakarta. Di Pemalang, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Pemalang. Terakhir dari Rembang, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Rembang.

Dijelaskan, semua sengketa tersebut sudah dimediasi Bawaslu. Pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dan tidak dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi. “Bacaleg yang kurang lengkap berkasnya itu rata-rata diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas,” terangnya, Selasa (28/8/2018).

Sementara itu, beberapa sengketa yang tidak berhasil dimediasi. Yaitu di Wonosobo dengan pemohon Partai Berkarya, Kabupaten Rembang dengan pemohon Partai Hanura, Kabupaten Sragen dengan dua pemohon yaitu PBB dan Partai Berkarya, Kabupaten Pati dengan pemohon PKS, Kabupaten Blora dengan pemohon Partai Hanura, Kabupaten Banyumas dengan pemohon PBB dan PPP, dan Bawaslu Jawa Tengah dengan pemohon bacaleg dari Hanura.

“Karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka pada pekan-pekan ini Bawaslu kabupaten/kota menggelar sidang ajudikasi,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto