in

Baru Dilantik, Dua Kasi di Kejati Jateng Diminta Tuntaskan Tunggakan Perkara Korupsi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengadakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap dua pejabat baru. Masing-masing adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kasi Penyidikan sebelumnya dijabat oleh Hernando Ariawan, kini dijabat oleh Leo Jimmi Agustinus. Sementara Kasi Penuntutan dulu dijabat Chalis Al Rosy, sekarang Ario Wahyu Hapsoro.

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para pejabat baru.

“Kami minta untuk segera menyelesaikan tunggakan perkara-perkara Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Emilwan, Kamis (7/1/2021).

Dia menegaskan, pejabat baru juga diminta melaksanakan arahan pimpinan. Yakni terkait tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 tentang penanganan perkara Tipikor yang berkualitas dan berorientasi pada penyelematan keuangan negara.

Salah satu caranya, kata Emilwan, mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa. Juga secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana.

Dia mengarahkan agar penindakan tidak hanya pada subjek hukum orang per orang, tetapi juga kepada korporasi.

“Segera lakukan identifikasi dan selesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, terutama bidang internal,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar