JAKARTA (jatengtoday.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan peran empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT. Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Baca Juga: Babak Baru ACT, Tudingan Penyelewengan Donasi untuk Aktivitas Terlarang
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, salah satu tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
“(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis Humas Polri, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskan, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Selanjutnya, pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
“Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air,” jelas Karo Penmas.
Sementara tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing. (*)