in

Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Bersinar Candi Dimusnahkan

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1.200 derajat celsius.

Pihak Ditresnarkoba Polda Jateng, BNNP, dan Ditjen Bea Cukai menunjukkan sabu-sabu dan ganja yang akan dimusnahkan. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama BNNP dan Ditjen Bea Cukai memusnahkan barang bukti 24 kilogram narkotika berupa 20 kg ganja kering dan 4 kg sabu-sabu, Kamis (14/4/2022). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Bersinar Candi 2022.

Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, narkoba jenis ganja tersebut diamankan dari tersangka berinisial P yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatera-Kalimantan.

“Ganja berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan datanya sebagai sparepart mobil,” ungkap Lutfi.

Kasus selanjutnya yang diungkap adalah upaya peredaran 4 kg sabu-sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu. Penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.

Hasil tes yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jateng saat pers rilis menunjukkan barang-barang tersebut positif berjenis ganja dan sabu-sabu.

Baca Juga: Dikira Bom, Paket yang Ditemukan di Truk Pelabuhan Tanjung Emas Ternyata Berisi Sabu 8 Kg

Setelah dilakukan pengambilan sampel guna proses hukum, terhadap barang haram tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1.200 derajat celsius.

Usai pemusnahan, Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dantara Polri dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (*)

editor : tri wuryono