SEMARANG (jatengtoday.com) – Bank Jateng melakukan restrukturisasi kredit bagi 16.048 debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19. Upaya tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Data per September 2020 ini, kredit yang direstrukturisasi nilainya mencapai Rp5 triliun,” kata Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam sambutan yang dibacakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono saat media gathering d kantor pusat, Jumat (2/10/2020).
Dia menjelaskan, dalam kondisi pandemi, kredit Bank Jateng sampai September masih tumbuh 3,89 persen secara year on year. “Itu menunjukkan bahwa sistem dan mesin produksi sudah mapan,” tegasnya.
Di samping itu, tercatat sudah lebih dari Rp50,482 triliun kredit yang telah disalurkan. Sehingga, Bank Jateng optimis untuk berkontribusi mendukung roda perekonomian Jawa Tengah.
Menurut dia, Pemprov Jateng bersama Bank Jateng telah melakukan sinergi berbagai kerja sama antara lain digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi penerimaan, Bank Jateng mengimplementasikan layanan Cash Management System (CMS) di 36 pemerintah daerah, terdiri di 1 Provinsi dan 35 kabupaten/kota, e-tax di 35 kabupaten/kota, host to host PBB di 14 kabupaten/kota, e-retribusi di 23 kabupaten/kota dan Layanan transaksi perbankan kian tak terbatas.
“Bank Jateng bisa melayani transaksi nasabah di hampir di seluruh wilayah Indonesia, bahkan dalam waktu dekat akan merambah hingga ke mancanegara,” ujarnya.
Sebelumnya, Bank Jateng dipercaya untuk mengelola uang negara Rp2 triliun untuk Pemulihan Ekonomi. Dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan OJK yang telah ikut mengawal Bank Jateng, sehingga dipercaya untuk mengelola uang Rp2 triliun.
Dalam hal ini, Bank Jateng wajib meneruskan penempatan dana tersebut dalam bentuk penyaluran kredit kepada masyarakat, penggunaan sebagai konsumtif, modal kerja dan investasi dan suku bunga kredit normal. (*)
editor: ricky fitriyanto