in

Bandara Ahmad Yani Siap Dukung Aturan Baru Pelaku Perjalanan Udara

Syarat baru pengguna jasa transportasi udara ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

Calon penumpang pesawat tampak ramai di Bandara Ahmad Yani Semarang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait syarat baru perjalanan orang dengan transportasi udara.

Sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 56 tahun 2022, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Satgas Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik di Masa Transisi Endemi

Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat vaksin dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Ia wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif RT-PCR, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat vaksin Covid-19.

Kemudian, untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen.

Anak-anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Aturan baru tentang syarat perjalanan ini efektif diberlakukan sejak tanggal 18 Mei 2022,” ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.

Dengan adanya peraturan perjalanan baru ini, pihak bandara tetap mengimbau untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku. (*)

editor : tri wuryono