SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam pelayanan Program JKN-KIS, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
BPJS Kesehatan Cabang Semarang melalui pertemuan daring melakukan sosialisasi kepada peserta Program JKN-KIS segmen badan usaha swasta terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam aturan terbaru tersebut, BPJS Kesehatan berperan sebagai pembayar pertama, yaitu BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada peserta. Sedangkan AKT sebagai penjamin kedua, yaitu melakukan penjaminan terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif.
Baca juga: Resmi Dilantik Jokowi, Ini Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2021-2026
“Informasi terbaru ini tentunya menjadi hal baik bagi seluruh badan usaha yang pekerjanya sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS, perusahaan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan bagi karyawannya dapat memanfaatkan benefit pelayanan kesehatan secara maksimal dan tanpa kendala,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, I Gusti Ayu Mirah S, Kamis (25/2/2021).
Apabila di praktiknya terjadi kendala, maka peserta JKN-KIS bisa langsung menghubungi petugas BPJS Satu! di rumah sakit tempat ia memperoleh pelayanan kesehatan. Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS Satu, terpampang di ruang publik rumah sakit. Atau peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang bisa dihubungi 24 jam.
HRD PT Geomed Indonesia Novia Adriani mengatakan adanya benefit Program JKN-KIS yang dapat disandingkan dengan asuransi kesehatan tambahan. Hal ini sangat bermanfaat bagi karyawan yang ingin meningkatkan hak kelas rawatnya.
“Bila memiliki asuransi tambahan sendiri bisa. Bisa juga memanfaatkan asuransi tambahan dari kantor. Tentunya juga prosesnya tidak susah,” tuturnya. (*)
editor: ricky fitriyanto