SEMARANG (jatengtoday.com) – Aturan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berubah lagi. Kini, refund tiket kereta api bakal dikenai potongan sebesar 25 persen. Aturan ini berlaku mulai Kamis (27/1/2022).
Potongan refund tiket kereta 25 persen ini diberlakukan ketika calon penumpang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, sebelumnya, refund tiket dibayarkan 100 persen jika calon penumpang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun.
“Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk bisa mendapatkan refund, pelanggan harus mengajukan pembatalan tiket maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan.
“Jika sudah memasuki waktu kurang 30 menit dari jam keberangkatan kereta api, maka tiket tidak dapat direfund atau dibatalkan,” bebernya.
Hanya di Stasiun Keberangkatan
Selain itu, pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen, hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.
“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan,” imbuhnya.
KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tandasnya. (*)