SEMARANG (jatengtoday.com) – Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021.
SE tersebut memuat larangan mudik atau bepergian ke luar daerah bagi warga di Kota Semarang, serta aturan bagi pendatang yang masuk ke Kota Semarang. Larangan ini berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Edaran tersebut sedikitnya memuat empat poin pokok. “Pertama, warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Kedua, pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” terangnya, Jumat (23/4/2021).
Ketiga, mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, pemudik wajib karantina minimal 5 kali 24 jam. “Keempat, untuk kelancaran ketiga poin tersebut, kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, lurah hingga camat untuk memantau wilayah masing-masing,” katanya.
Pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19. Diterbitkannya SE tersebut merupakan tindak lanjut Pemkot Semarang atas addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: RT/RW Diminta Awasi Pemudik Nekat, Wajib Isolasi Agar Virus Tak Meluas
Adapun tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)
editor: ricky fitriyanto