SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga terdakwa korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang dituntut 4 tahun penjara.
Ketiganya adalah mantan Kasi Pemerintahan Desa Wringinputih Muhajari, mantan Kepala Desa Wringinputih Suprih Prasetyo, dan mantan Sekretaris Desa Wringinputih Mulyono.
Jaksa penuntut umum Kejari Magelang menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ucap jaksa Budhi Santoso saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta. “Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.
Menurut jaksa, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai perangkat desa pada 2018 lalu.
Para terdakwa melakukan korupsi dengan cara memungut biaya permohonan PTSL Desa Wringinputih. Besaran pungutan tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi.
Sesuai ketentuan, pungutan PTSL di Jawa-Bali adalah Rp150.000 per orang. Namun, para terdakwa mematok tarif menjadi Rp750.000. Sertifikat tanah bisa diambil pemohon apabila biaya tersebut sudah dilunasi.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Aloysius P Bayu Aji mempersilakan terdakwa untuk mengambil sikap.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Mohon waktu dua minggu,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya. (*)
editor: ricky fitriyanto