SEMARANG (jatengtoday.com) – Hasil penelitian pemasyarakatan menjadi penentu apakah seorang napi layak atau tidak mendapatkan hak asimilasi Covid-19. Juga penentu mendapatkan hak pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kasi BKD Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Kus Edi Riyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penggalian data terhadap napi-napi setelah mendapat usulan dari Lapas atau Rutan.
Nantinya akan digali bagaimana kondisi napi dalam hal ekonomi, lingkungan, sosial. Termasuk menggali informasi dari tokoh masyarakat mulai dari RT/RW, kelurahan, dan aparat penegak hukum.
Hasil penelitian pemasyarakatan selanjutnya akan disidangkan di Bapas. “Di sini sidangnya seminggu dua kali, setiap Selasa dan Kamis,” ujar Edi saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Sidang ini bertujuan untuk saling mengoreksi supaya putusan Seksi Bimbingan Klien, Kepala Bapas, dan Kanwil Kemenkumham tepat sasaran.
“Jadi nanti kita bisa menentukan kelayakannya. Kalau memang tidak layak mendapatkan hak asimilasi atau lainnya ya kami tolak,” tegas Edi.
Jika sudah lolos dan menjalani hak asimilasi, napi akan diawasi melalui aplikasi Sistem Informasi Jarak Jauh (Siwasklija). Hal ini dilakukan mengingat masih dalam kondisi pandemi. (*)
editor: ricky fitriyanto