in

Dituntut Penjara 5 Bulan, Bocah yang Bawa Sajam saat Tawuran Minta Keringanan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bocah berinisial LSW (14) dituntut penjara 5 bulan oleh jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang. Terdakwa dinilai terbukti bersalah karena kedapatan membawa senjata tajam saat ikut tawuran di Semarang.

Perbuatan LSW disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Menurut jaksa, yang memperberat hukuman terdakwa anak ini karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Semarang langsung mengajukan pembelaan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Wilson Pompana mengungkapkan, pokok pembelaan ini adalah meminta hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa LSW.

“Usia terdakwa masih sangat muda dan masa depannya masih panjang. Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar Wilson melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Wilson juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa LSW. Dengan alasan pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orang tua LSW.

“Jadi menurut pandangan kami, penahanan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan,” imbuhnya.

Atas permintaan tersebut, hakim menyatakan akan mempertimbangkan. Sidang dilanjutkan pada Kamis (5/11/2020) dengan agenda sidang putusan.

Kasus ini bermula saat terdakwa bersama enam orang temannya terlibat tawuran di Jalan Petek, Kota Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Usai tawuran, masing-masing diciduk pihak kepolisian yang sedang berpatroli. Setelah diperiksa, lima bocah diperbolehkan pulang. Sedangkan terdakwa bersama dengan satu temannya yang kedapatan membawa sajam diproses hukum. (*)

 

editor: ricky fitriyanto