in

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, KPU Sedang Atur Caranya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengatur teknis penggunaan hak pilih pasien positif Covid-19 untuk Pilkada serentak 2020. Sebab, pasien yang wajib menjalani isolasi tidak mungkin datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyanto memastikan warga yang sedang menjalani isolasi di rumah atau rumah sakit, tidak akan kehilangan hak pilih mereka. Fasilitas akan tetap diberikan sesuai mekanisme tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan petugas medis dan Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada,” jelasnya, Kamis (24/9/2020).

Terkait teknis pelaksanaan pencoblosan, lanjutnya, sedang digodok oleh KPU pusat. Yang jelas, KPU akan membentuk KPPS di rumah sakit rujukan Covid-19. KPPS berasal dari tim medis rumah sakit setempat, sehingga protokol kesehatan tetap dipatuhi.

“Nanti kami mengantarkan surat suaranya, petugas medis yang akan melayani mereka untuk pencoblosan,” jelasnya.

Bagi pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan diperlakukan sama. Satgas Penanganan Covid-19 bersama KPU setempat melakukan pendataan sehari sebelum pemilihan, dan tetap dalam pengawasan protokol kesehatan.

“Semua petugas yang mendatangi pakai APD lengkap, untuk mencegah penyebaran atau penularan virus. Saat menyalurkan hak suara, tetap menjaga kerahasiaan pemilih dan pilihannya,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto