in

Dipindah ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra Jalani Isolasi 14 Hari

JAKARTA (jatengtoday.com) – Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
Rika mengatakan setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil “rapid test” (tes cepat) Covid-19 menunjukkan hasil nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.
“Pada Jumat (7/8), narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba,” ucap Rika.
Selanjutnya pada hari yang sama, kata dia, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.

Gelar Perkara

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup.
“Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” ucap Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan “red notice” atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan. “Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK,” ucap Listyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

Penahanan Anita Kolopaking

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Sabtu dini hari. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
“Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ujar Ferdy.
Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat ((7/8). Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra. (ant)
editor : tri wuryono