SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Semarang kembali digugat oleh empat Pimpinan Anak Cabang (PAC)-nya yang ada di tingkat kecamatan. Keempatnya adalah PAC Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen, dan PAC Candisari.
Keempat PAC juga menggugat Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Semarang dan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah.
Perkara tersebut didaftarkan pada 16 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2020/PN Smg itu baru mulai disidangkan pada 30 Juli 2020 kemarin.
Pada sidang perdana, hakim masih mengecek berkas keabsahan dan legal standing para pihak. Termasuk mengecek kewenangan Badan Pertimbangan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Jateng yang mewakili tergugat I.
Hakim juga mendorong adanya upaya mediasi agar gugatan bisa diselesaikan secara organisasi. Pasalnya, baik para penggugat maupun para tergugat masih dalam satu organisasi.
Namun, salah satu penggugat, Ketua PAC Semarang Utara Agus Sindhu Hartanto mengatakan, sementara ini pihaknya masih tetap dengan sikapnya. “Kami sudah mencoba memperbaiki organisasi dengan mengingatkan dari awal tapi tak digubris. Makanya kami ajukan gugatan ini,” jelasnya, Jumat (31/7/2020).
Penggugat lainnya, Ketua PAC Pedurungan, Desmon Osber menambahkan, banyak keterangan dari Ketua MPC Pemuda Pancasila yang tak sesuai fakta. Antara lain mengenai status pembekuan empat PAC yang kini sedang mengajukan gugatan.
“Pembekuan itu tidak pernah ada. Karena sampai sekarang, saya sebagai Ketua PAC Pedurungan belum pernah menerima SK pembekuan,” kata Desmon. Yang sudah menerima SK pembekuan adalah PAC Semarang Utara, itu pun penuh kejanggalan.
Secara terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron menegaskan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan terhadapnya. Ia meyakini Muscab yang digelar saat dirinya terpilih pada Agustus 2019 lalu sudah sah dan sesuai AD/ART organisasi.
“Bagaimana bisa kami dinilai tidak sah kalau faktanya kami sudah dilantik oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Jateng dan ada SK-nya,” jelas Imron.
Pada 2 Desember 2019 lalu, PAC Semarang Utara juga pernah mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat yang sama. Perkara sudah diminutasi oleh PN Semarang pada 9 Juni 2020. (*)
editor: ricky fitriyanto