SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk mengawal sidang gugatan.
Kedatangan massa tersebut untuk memberi dukungan terhadap MPC dan MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang serta MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang sedang digugat oleh empat PAC atau pengurus di tingkat kecamatan.
Keempatnya adalah PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen, dan PAC Candisari.
“Kami menyayangkan masih adanya massa yang bergerombol di Pengadilan. Meski itu dibantah pihak tergugat, tapi faktanya massa terkesan dimobilisir,” kata seorang penggugat, Aris Soenarto.
Aris meminta kepada pihak kepolisian agar lebih tegas melarang anggota Pemuda Pancasila bergerombol di PN Semarang saat sidang. Upaya itu disebut sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, kedatangan ratusan anggota Pemuda Pancasila juga berpotensi mengganggu pihak lain yang sedang berperkara.
Sebagai informasi, sidang mediasi gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila tersebut kembali ditunda untuk kedua kalinya, Rabu (2/9/2020). Alasannya, baik dari penggugat maupun tergugat tidak hadir secara lengkap. Padahal hakim mediator mengharuskan semua pihak hadir.
Dari penggugat hanya hadir PAC Mijen dan Candisari. Sementara PAC Pedurungan dan Semarang Utara berhalangan.
Kemudian dari tergugat hanya dihadiri Ketua MPC Kota Semarang dan Ketua MPW Jawa Tengah. Sementara MPO Kota Semarang dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat) berhalangan hadir.
Ketua MPC Kota Semarang, Moch Imron mengatakan, keempat penggugat sudah tidak dalam kapasitasnya mengajukan gugatan kepada MPC dan MPO Kota Semarang serta MPW Jawa Tengah. Karena mereka sudah bukan Ketua PAC lagi.
Menurut Imron, gugatan yang berkaitan dengan internal organisasi tak sepatutnya ditempuh melalui jalur hukum. Namun harusnya diselesaikan secara organisasi juga. “Jadi karena kami menghormati hukum, kami hanya menyesuaikan. Ya kami datang karena ada agenda, itu saja,” jelasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto