in

Temuan Kejanggalan Proyek Hotel Awann Sewu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Insiden kecelakaan kerja dalam pembangunan Hotel Awann Sewu Semarang masih terus disorot. Komisi C DPRD Kota Semarang menilai robohnya tembok Hotel Awann Sewu yang menewaskan empat pekerja itu merupakan bentuk kelalaian atau kurangnya pengawasan dari dinas terkait.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wahid Nurmiyanto mengatakan pihaknya telah memanggil dinas terkait. Yaitu Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui lebih detail masalah tersebut.

“Kalau dilihat dari segi perizinan sudah lengkap, keluar 2018. Misalnya KRK, IMB, UKL UPL, Izin Lingkungan, dan Andalalin. Sudah komplet. Setelah kami kaji, ternyata hal itu  bisa terjadi akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait yang memberikan izin,” katanya, Rabu (28/7/2020).

Dikatakannya, setelah izin keluar, dinas terkait seharusnya menidaklanjuti dengan proses pengawasan. Misalnya, izin IMB, jika telah keluar berbentuk segi empat, maka harus dilakukan pengawasan saat pembangunan. “Apakah spesifikasinya sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau tidak. Bukan diawasi saat bangunan telah selesai,” ujarnya.

Berdasarkan izin lingkungan yang terbit, lanjut Wahid, dengan memiliki dasar UKL dan UPL, di dalamnya menyebutkan bahwa bangunan eksisting harus dirobohkan. “Namun dalam pelaksanaan di lapangan, bangunan lama tidak dirobohkan dengan alasan agar debu pembangunan tidak keluar. Hal itu menunjukkan bahwa regulasi tidak dilaksanakan,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Andalalin dari Dishub menyebut minimal hotel harus menyediakan 35 parkir mobil dan beberapa motor. Nyatanya di lapangan hanya tersedia sekitar 18 mobil. “Sayangnya, Dishub tetap mengeluarkan izin dengan memberikan toleransi. Hal ini menyimpang karena akan menganggu kenyamanan lalu lintas. Kami meminta agar dinas terkait meninjau ulang izin lingkungan dan Andalalin, sebelum proyek dilanjutkan,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataaan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nik Sutiyani berdalih, pihaknya terkendala dalam proses pengawasan pembangunan gedung di Kota Semarang. Salah satunya karena jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Jumlah pembangunan di Kota Semarang mencapai ratusan bahkan ribuan.

“Kendala lain, biasanya pengembang membatasi akses keluar masuk di dalam proyek. Apalagi pembangunan gedung pribadi atau swasta. Kami tak bisa masuk ke sisi pengawasan yang lebih detail, karena hanya bisa mengakses pada pembangunan tersebut sudah berizin atau belum,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto