SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Mijen Kota Semarang, terindikasi bermasalah. Progresnya berjalan lambat. Pasalnya, pembangunan dimulai sejak 18 Juli 2019, dan ditarget selesai pada 14 Desember 2019. Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh
PT Daya Bangun Mandiri itu hingga kini
baru mencapai progres 45 persen.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, berdasarkan kontrak kerja, pembangunan RSUD Mijen tersebut rampung dalam waktu 150 hari.
“Dewan sudah menganggarkan pembangunan RSUD ini senilai Rp 30 miliar. Rp 10 miliar untuk pekerjaan pembangunan, sisanya untuk sarana dan prasarana,” ungkapnya, Selasa (26/11/2019).
Pihaknya menyesalkan progres pembangunan RSUD Mijen yang sangat lambat itu. “Dari sisi perencanaan sudah dipertimbangkan secara matang, tapi realitas pembangunannya sangat minim sekali,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan, seharusnya Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang selaku dinas yang membawahi pembangunan tersebut melakukan pengawasan secara ketat. Tujuannya agar jangan sampai terjadi keterlambatan.
“Jika pembangunan terlambat, tentu ini merugikan masyarakat. Layanan rumah sakit yang seharusnya dapat berjalan 2020, terpaksa harus mundur, sementara alat kesehatan sudah dianggarkan,” bebernya.
Dia meminta setiap dinas melakukan pengawasan secara ketat dan terarah. Dinas harus memiliki langkah tegas agar pihak kontraktor selaku pelaksana tidak main-main. “Kami minta Pemkot Semarang memberikan sanksi tegas apabila ada kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan proyeknya. Bila perlu blacklist, karena kinerjanya tidak baik,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah membenarkan, seharusnya kontraktor merampungkan pembangunan RSUD Mijen tersebut maksimal 14 Desember 2019.
“Progres pembangunan RSUD Kelas D Mijen saat ini baru terealisasi 45 persen.
Kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut bermasalah, mereka kehabisan dana di pertengahan jalan,” katanya.
Pihaknya mengaku telah memberi surat peringatan satu dan dua kepada PT Daya Bangun Mandiri tersebut. “Kami minta kontraktor mengejar keterlambatan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada,” katanya.
Irwansyah menjelaskan, pekerjaan tersebut dimulai sejak 18 Juli 2019. Batas waktu pengerjaan 14 Desember 2019. Atas permasalahan tersebut, Irwansyah mengancam kontraktor untuk diputus kontrak apabila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kontraktor juga akan diblacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama dua tahun anggaran.
“Kontraktor menyatakan menyanggupi untuk mengejar keterlambatan. Kami masih memberikan kesempatan, hingga 14 Desember. Kalau mereka gagal, putus kontrak dan blacklist,” tegasnya.
Sesuai rencana pembangunan, RSUD Mijen tersebut dibangun empat lantai. Saat ini, kontraktor masih mengerjakan struktur bangunan. “Kontraktor harus membangun sesuai kaidah teknis. Pengawasan akan terus kami lakukan,” katanya.
Sesuai rencana awal, pembangunan RSUD Mijen tersebut dikerjakan dua tahap. Tahap 1 dikerjakan 2019 dan tahap 2 dikerjakan 2020. “Ini bukan multiyears, tapi anggarannya dipotong jadi dua (tahap). Untuk tahap pertama Rp 10 miliar, dan tahap dua Rp 25 miliar,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto