JAKARTA (jatengtoday.com) – Polri siap mengusut peristiwa teror kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga menyayangkan batalnya diskusi ilmiah tersebut.
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, Sabtu (30/5/2020).
Meski hingga saat ini belum ada laporan, Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
Sementara Mahfud Md menyayangkan diskusi virtual oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, batal digelar karena mendapatkan ancaman teror.
“Kemarin yang muncul di Yogyakarta, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi,” katanya, di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya saat seminar virtual Forum rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dihadiri oleh para rektor PTKIN dari berbagai wilayah di Indonesia dengan judul “Isu-isu nasional di era Covid-19”.
Serangkaian teror hingga isu makar telah membuat diskusi berbentuk webinar dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” itu batal digelar.
“Lalu ada isu makar. Padahal, ndak juga sih kalau saya baca. Kebetulan, calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor, kemudian jadi asisten. Bu Ni’matul Huda itu orangnya juga tidak aneh-aneh, dia ahli hukum tata negara,” ucapnya.
Menurut dia, pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kemudian kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
“Di luar itu, membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi, hanya membuat kebijakan Covid-19, ndak ada. Sejauh tidak ada lima unsur itu, Presiden tidak bisa diberhentikan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan kepada aparat keamanan untuk tidak mengkhawatirkan pelaksanaan diskusi itu sebagai forum ilmiah.
Akan tetapi, Mahfud kemudian mendapatkan informasi jika diskusi tersebut urung digelar, padahal UGM dan aparat kepolisian tidak pernah melarang pelaksanaan diskusi itu.
“Saya cek ke polisi, ndak ada polisi melarang. Saya cek rektor UGM, saya telpon Rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang? Ndak Pak itu di antara mereka sendiri,” ungkapnya.
Mengenai teror terhadap para pembicara diskusi itu, Mahfud meminta korban untuk melaporkan agar bisa segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) mendapatkan ancaman teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal.
Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan secara rinci ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya.
Menurut Sigit, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar pada 29 Mei 2020.
“Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS,” ungkap Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.
Bentuk ancaman yang diterima beragam, mulai dari pengiriman pemesanan ojek daring ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
Pernyataan Sikap
Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam tindakan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap diskusi ilmiah yang hendak digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Diskusi berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” sedianya digelar secara daring pada 29 Mei 2020, namun akhirnya dibatalkan oleh panitia mempertimbangkan keamanan.
“Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegak nya HAM dan kebebasan akademik,” kata Rektor UII Fathul Wahid dalam pernyataan sikap di Yogyakarta, Sabtu.
Selain terhadap panitia penyelenggara, menurut dia, intimidasi juga dialami Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof Ni’matul Huda yang menyanggupi menjadi narasumber untuk diskusi itu.
Menurut Fathul, tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah hukum konstitusi.
“Murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial,” kata dia.
Fathul meminta aparat penegak hukum memroses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.
“Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan,” ujar dia.
Selain itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegak nya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan dapat memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
Hal senada disampaikan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto. Selain mengecam, ia juga menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror. (ant)
editor : tri wuryono