in

Mahfud Md Ingatkan Polri, Kejaksaan dan KPK: Jangan Gantung Kasus

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara-perkara yang masih terkatung-katung. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tak ingin ada kasus yang diombang-ambingkan opini masyarakat.
Kesimpulan tersebut menjadi hasil pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serta Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait proses penegakan hukum, Senin (22/6). “Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja,” kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Selain Mahfud dan ketiga kepala lembaga penegak hukum tersebut, hadir pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenkopolhukam Jakarta pada Senin (22/6).
Mahfud juga mengatakan bahwa tidak ada satu lembaga tertentu yang disorot kinerjanya. “Tidak secara spesifik (satu lembaga), bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian juga ada yang terkatung-katung. Banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik, banyak kasus seperti itu,” ungkap Mahfud.
Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dapat segera menyelesaikan perkara-perkara yang terkatung-katung tersebut. “Agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses, kalau tidak ya tidak, jangan bolak-balik,” tambah Mahfud.
Pertemuan itu meneguhkan komitmen masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsi masing-masing. “Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya,” tambah Mahfud tanpa menyebut kasus yang dimaksud. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono