in

Kasus Corona Menanjak, Semarang Diminta Ancang-ancang PSBB

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kota Semarang sudah masuk zona merah karena lonjakan kasus corona dalam empat hari terakhir ini meroket. Karena itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menyiapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ganjar mengaku telah menginstruksikan Hendi untuk melakukan kajian dan perhitungan kemungkinan penerapan PSBB. Kajian dan perhitungan itu menyangkut aspek sosial ekonomi, transportasi, logistik sampai keamanan.

“Segera dikaji, segera dihitung persebarannya seperti apa, percepatannya seperti apa. Begitu itu terlihat drastis dan persebarannya semakin luas, tidak usah ragu-ragu (mengajukan penerapan PSBB),” katanya, Jumat (17/4/2020).

Dia pun berharap masyarakat di Kota Semarang semakin keras usahanya dalam mencegah persebaran virus yang telah merenggut ratusan ribu nyawa itu.

“Kita semua minta bantuan, pakai masker, jaga jarak, jangan keluar rumah kalau tidak penting. Hentikan tongkrang tongkrong haha hehe. Sekali lagi hentikan itu agar kita sehat semua,” ujarnya.

Selain upaya tersebut, dia juga berharap masyarakat memberi dukungan penuh pada tenaga medis, khususnya saat memeriksakan diri. Hal tersebut diutarakan sebagai cerminan kasus 46 tenaga medis RSUP dr Kariadi yang positif corona karena ketidakjujuran seorang pasien.

“Dan itu membahayakan lini terakhir kita, di mana kalau kita gagal, kita tidak bisa menjaga diri melindungi diri kita sendiri maka semua akan lari ke rumah sakit. Artinya dokter dan perawat akan kewalahan. Maka itu sangat membahayakan,” tegasnya.

Tegal PSBB

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memutuskan status PSBB untuk Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

“Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana,” katanya.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.

“Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu,” ujarnya.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal. (*)

editor: ricky fitriyanto