SEMARANG – Pemilik Rumah Makan Bentuman Steak dan Masakan Jawa Mbah Jingkrak di Jalan Ade Irma Suryani (Taman Beringin) Nomor 3 Semarang memang terkenal alot soal kewajiban bayar pajak. Hampir setiap tahun operasi Yustisi terkenal kurang kooperatif soal pajak.
Kepala Bidang II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, Agus Wuryanto menjelaskan, pihaknya terpaksa menyegel dua restoran tersebut karena sudah ngemplang pajak selama dua tahun, yakni 2016-2017. “Untuk Restoran Bentuman kurang lebih menunggak Rp 60 juta. Sedangkan Mbah Jingkrak kurang lebih Rp 40 juta, totalnya kurang lebih Rp 100 juta,” jelasnya ketika melakukan penyegelan bersama petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polrestabes Semarang, Rabu (18/10/2017).
Dijelaskan, rumah makan tersebut tidak boleh beroperasi selama belum melakukan pembayaran pajak. Pemilik restoran bisa melakukan pembayaran melalui Bank Jateng untuk dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang.
“Kalau mereka sudah membayar baru bisa kami buka dengan menunjukkan bukti pembayaran. Jika tidak membayar, maka mereka ya tutup selamanya. Ada ketentuan waktu, tapi saya meminta hari ini. Usaha itu kan time is money, kalau bayarnya tiga hari ke depan ya tutup tiga hari,” terangnya.
Pihaknya telah meminta tim Satpol PP Kota Semarang untuk memantau. Tanda penyegelan tersebut juga tidak boleh dibuka. Jika dibuka paksa sebelum pajak dilunasi, bisa terjerat tindak pidana.
“Kami menegakkan Perda tentang pajak restoran. Dua obyek ini contoh yang tidak baik. Seharusnya mereka menaati aturan yang ada di Kota Semarang. Dalam hal ini Perda Nomor 4 Tahun 2011. Semoga ini tidak ditiru sama yang lain. Kalau mau ditiru ya nanti akibatnya seperti ini,” tegasnya.
Sebelum melakukan penyegelan, lanjut Agus, pihaknya telah melakukan proses tahapan sesuai prosedur. “Mulai dari teguran, peringatan, hingga penindakan. Terpaksa semua pegawai harus keluar, karena pintu harus kami tutup,” pungkasnya. (*)
Editor: Ismu Puruhito