SAMPIT (jatengtoday.com) – Pria berinisial F (35), warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tersangka pembunuh ibu kandungnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Hasil pemeriksaan, positif mengandung metamfetamin. Tapi apakah saat melakukan tindakan itu, dia di bawah pengaruh narkoba, itu yang masih kami dalami. Saat ini, dia sudah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Rabu (8/1/2020).
Saat memberikan keterangan pers, Rommel yang didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono, sengaja tidak menghadirkan tersangka. Saat ini tersangka dinilai belum stabil karena keterangannya berubah-ubah.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sadar saat melakukan tindakan keji itu. Namun untuk kronologi dan motif pembunuhan itu, penyidik masih akan mendalaminya ketika kondisi tersangka sudah stabil.
Penyidik masih akan melihat perkembangan kondisi mental tersangka. Jika diperlukan, penyidik akan meminta bantuan dokter untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
Selama ini tersangka yang berstatus duda itu hanya tinggal berdua dengan sang ibu, sedangkan anak dan mantan istrinya sudah tinggal terpisah. Tersangka merupakan anak ketujuh dari 11 bersaudara.
Warga kaget karena selama ini tersangka dikenal berpendidikan, bahkan sempat menjadi sekretaris desa serta guru honorer SMP di desa itu.
Pembunuhan itu terjadi Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban B (70) hendak melaksanakan salat Tahajud, namun sempat berbincang dengan tersangka.
Saat itu, ada tetangga yang sempat mendengar suara kegaduhan, namun tidak berusaha memeriksa apa yang terjadi di rumah ibu dan anak itu.
F menghabisi ibunya dengan senjata tajam jenis mandau. Usai membunuh perempuan yang melahirkannya itu, tersangka sempat membersihkan diri dan mengganti pakaiannya, kemudian pergi ke masjid.
Rommel menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap ketika warga mendengar pengumuman melalui pengeras suara masjid bahwa ada warga yang meninggal dunia.
Namun, pengumuman tersebut kurang jelas, sehingga sejumlah warga mendatangi masjid. Saat itu warga bertemu tersangka yang sedang menutup pagar masjid.
Saat ditanya, tersangka menjelaskan bahwa ibunya telah meninggal akibat perbuatannya. Tidak percaya, warga bergegas mendatangi rumah tersangka dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.
“Keterangan tersangka berubah-ubah. Kadang dia bilang ada mendengar bisikan suara seseorang, terkadang mengaku melakukan itu karena kesal. Makanya ini akan didalami lagi. Saat ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan dan terus kami kembangkan,” ujar Rommel.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara sampai 20 tahun. (ant)
editor : tri wuryono