YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Sakit hati karena ditolak saat mengajak balikan, seorang pria berinisial J (26) nekat mengumbar video tak senonoh mantan pacar melalui media sosial. Warga asal Lumajang Jawa Timur itu kini harus mendekam di tahanan Mapolda DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra mengatakan, J ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28) yang video tanpa busananya diunggah pelaku pada akun Instagram dan Facebook.
“Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui Facebook atau Instagram sehingga orang lain bisa melihat,” kata dia.
Tony menjelaskan tersangka dengan DD sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Mereka sempat menjalin asmara hingga beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Pada saat itulah, pelaku yang merupakan merekam dan mengabadikan video korban saat tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam. Saat perekaman itu, menurut Tony, korban tahu dan menyadarinya.
Namun hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya kandas. DD meminta putus sehingga membuat J emosional.
Sebagai ungkapan emosionalnya, pada 31 Oktober 2019, korban mendapatkan kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah tersangka ke akun facebook dan instagramnya sehingga bisa dilihat oleh orang lain.
“Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut,” lanjut Tony.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. (ant)
editor : tri wuryono