SEMARANG (jatengtoday.com) – Masa jabatan Sekda Jateng Sri Puryono berakhir pada 24 Oktober 2019 besok. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menyebut, sebelum meninggalkan jabatan, perlu ada evaluasi terlebih dahulu. Tapi Sri Puryono menolak.
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh menjelaskan, sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Mengingat Sri Puryono dilantik pada 24 Oktober 2014, maka pada 24 Oktober 2019 masa jabatannya telah genap 5 tahun.
“Jadi ini ketentuan undang-undangnya begitu, bahwa masa jabatan sekda memang dibatasi lima tahun. Bukan karena ada masalah,” tegasnya, Rabu (23/10/2019).
Meski begitu, dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan sekda bisa diperpanjang. Syaratnya Sekda harus dievaluasi dahulu terkait kinerja dan kompetensinya.
Bertolak dari ketentuan itu, BKD pun mengajukan nota dinas evaluasi sekda kepada gubernur pada Februari 2019. Tapi Sri Puryono menolak dievaluasi.
“Nota dinas itu kan dari BKD ke gubernur harus melewati sekda. Ketika sampai sekda, kami dipanggil dan di situ beliau menyatakan tidak bersedia dievaluasi saat itu,” jelasnya.
Tapi karena ketentuan UU mengharuskan tetap ada evaluasi, BKD pun mengirimkan nota dinas kedua pada Maret 2019. Lagi-lagi ditolak dan nota dinas itu dikembalikan ke BKD.
“Beliau menolak dievaluasi saat itu, padahal peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Evaluasi ini juga butuh penyiapan tim karena ada ketentuan khususnya juga. Karena waktu mepet, kita kirim surat lagi, tapi dikembalikan lagi,” bebernya.
Menjelang berakhir masa jabatannya, lanjut Wisnu, Sri Puryono mengirim dua nota dinas kepada gubernur tertanggal 21 Oktober 2019. Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama tiga bulan dari 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020. Sedangkan nota dinas kedua berisi permohonan alih jabatan dari sekda ke dosen pada Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dengan demikian, Sri Puryono akan mulai tidak ngantor pada 25 Oktober 2019 karena cuti. Sedangkan pemberhentiannya sebagai sekda baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.
“Per 25 Oktober nanti gubernur akan menunjuk pelaksana harian. Plh ini bekerja satu minggu lalu Gubernur mengajukan PJ atau penjabat sekda ke mendagri, setelah dapat rekomendasi baru dilantik,” katanya.
Penjabat Sekda ini memiliki kewenangan setara Sekda. Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif.
Di lain pihak, Sri Puryono mengaku mengundurkan diri dari jabatan Sekda Jateng karena lebih memilih menjadi Guru Besar Undip dengan status dosen tidak tetap dalam bidang Ilmu Manajemen Lingkungan per 1 Oktober 2019.
Puryono mengatakan gelar profesor dan jabatan guru besar tersebut telah dituangkan dalam surat Menristek Dikti Nomor 35665/- M/KP/2019 tertanggal 17 Oktober 2019.
“Saya ucapkan terima kasih pada pemerintah, Pak Menteri, Pak Presiden, Pak Gubernur, Pak Wagub dan staf Pemprov. Akhirnya apa yang saya cita-citakan sebagai guru besar tercapai,” terangnya. (*)
editor : ricky fitriyanto