JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemprov Jateng berhasil menaikkan peringkatnya dalam ajang penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award 2019. Kategori yang dimenangkan adalah pemprov dengan lebih dari 30 anggota JDIH.
Tahun lalu, Jawa Tengah hanya menduduki peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Barat. Kini, Jawa Tengah berhasil mengunggulinya.
Penghargaan tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam Pembukaan Pertemuan Integrasi Nasional JDIH Tingkat Nasional di Swissbell Hotel, Mangga Besar, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Yasonna mengatakan, pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam mengelola dan memajukan JDIH di institusi masing-masing.
Ditambahkan, pemerintah telah mencanangkan reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan sejak 2017.
Pencanangan itu salah satunya dilakukan melalui strategi membentuk pusat analisa hukum dan membuat basis data dengan penguatan JDIH. Maka, bagi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang sudah menerima penghargaan, Yasonna mengingatkan agar tidak berhenti berinovasi.
Sebab, wajib diikuti pula dengan langkah menyusun basis data yang lengkap, akurat, cepat dan berkesinambungan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang saat ini sudah memasuki era 4.0.
“Data menjadi sangat penting, kita punya JDIH yang baik dan terintegrasi. Ini akan menjadi sumber informasi. Saya berharap kita terus mengembangkan diri, dan inovasi dalam pengelolaan digital informasi dan dokumentasi hukum,” terangnya.
Menanggapi penghargaan yang diterima, Taj Yasin Maimoen menyampaikan prestasi yang diraih tidak terlepas dari JDIH kabupaten/kota, sebagai anggota yang aktif berperan. Pihaknya bangga, namun sekaligus tidak boleh cepat puas. Sebab, pemerintah masih punya PR untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Memang kita bangga. Kita harus tingkatkan lagi. Tapi, puas, tidak karena memang masih perlu mensosialisasikan ke masyarakat,” pesannya.
Sosialisasi yang gencar diperlukan, imbuhnya, karena JDIH dibutuhkan masyarakat. Antara lain untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. (kom)
editor : ricky fitriyanto