SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito 4 tahun penjara.
Usai amar putusan dibacakan, terdakwa Lasito langsung menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
“Saya ikhlas menerima putusan ini. Karena saya mengaku bersalah dan ini risiko,” ujar Lasito saat ditemui usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Menurut Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji, terdakwa Lasito terbukti telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dollar AS.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Aloysius
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lasito selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegasnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) yang menuntut Lasito 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)
editor : ricky fitriyanto