SEMARANG (jatengtoday.com) – Aset lahan di lokasi Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng telah 8 tahun melewati proses sengketa antara Pemprov Jateng dan PT Indo Perkasa Usahautama (IPU). Setelah mengabulkan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung telah memberikan keputusan akhir. Kini lahan di PRPP itu sudah sah menjadi milik Pemprov Jateng.
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP. Hal itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat (PT IPU) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) lahan PRPP. Sebanyak delapan sertifikat baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Jonahar kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Dasar kami mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini,” kata Jonahar saat menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Jateng, Rabu (7/8/2019).
Terbitnya sertifikat HPL baru tersebut disambut antusias Ganjar. Dirinya mengatakan, butuh perjuangan cukup panjang untuk merebut kembali aset PRPP tersebut.
“Ini perjuangan panjang selama lebih dari enam tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara,” kata Ganjar.
Selanjutnya lanjut Ganjar, pihaknya telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP. Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun exhibition hall, hotel dan tempat hiburan yang bagus serta representatif.
“Karena lokasinya dekat bandara, jadi ini pasti akan menjadi tempat menarik untuk dikembangkan. Bisa jadi hall, hotel, tempat hiburan, tempat pentas musik dan lainnya,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia, sudah ada sejumlah calon investor yang berminat mengembangkan PRPP sejak lama. Namun selama ini, mereka urung melanjutkan investasi karena terkendala sengketa lahan di lokasi itu.
“Maka sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, maka tahun 2022 sudah jadi proyek itu,” tegasnya.
Ganjar menerangkan, Semarang merupakan kota pertama yang memiliki ekspedisi ekspor dagang terbesar di dunia pada zaman penjajahan Belanda dahulu. Itulah kenapa, Ganjar ingin kembali mengembalikan kejayaan itu dengan membangun exhibition hall di PRPP.
“Saya ingin suatu ketika itu terjadi lagi, dimulai dari PRPP,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto