in

Jaringan Peredaran Narkoba Sancai Kembali Diringkus, BNNP Amankan Barang Bukti Rp 8 M

SEMARANG (jatengtoday.com) – Christian Jaya Kusuma alias Sancai yang sudah mendekam di Lapas Nusakambangan, terbukti kembali terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika. Nama Sancai muncul setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengorek informasi dari seorang pengedar sabu, Dedi Kania.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhamad Nur menjelaskan, dari keterangan Dedi Kania yang ditangkap di Semarang, 8 November 2017 silam, Sancai masih leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari Nusakambangan. Menurut keterangan pelaku saat itu, dirinya mendapat perintah dari Sancai.

“CJK alias Sancai mengedarkan narkotika menggunakan transaksi bank melalui 4 rekening atas nama SN (Saniran). Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening adalah CC (Charles) atas perintah Sancai,” katanya di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (5/4/2019).

Mata rantai jaringan Sancai terus diburu. Hingga Selasa, 26 Maret 2019, petugas BNNP Jateng sukses membekuk Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman. Dia adalah tersangka terbaru TPPU hasil tindak pidana narkotika jaringan Sancai.

“Dia ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah. FR (Fachrul Razi) sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai total Rp 4.004.750.000,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan tempat tinggal FR, petugas memperoleh beberapa buku tabungan dan kartu ATM atas nama Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman. “Diakui tersangka, rekening-rekening itu dipakai untuk menerima uang hasil narkotika atas perintah MM (Ming Ming) yang informasinya berada di Thailand,” jelas Nur.

Nur mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu sosok MM ini. Adapun, sederet barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang tunai dari tangan FR senilai Rp 1,8 miliar, dua unit sepeda motor, tanah dan bangunan total senilai kurang lebih Rp 400 juta.

“Sehingga total uang tunai yang disita dari SC dan FR terkait TPPU adalah sebesar Rp 8 miliar. BNNP masih memburu aset tersangka yang kemungkinan masih tersimpan,” terangnya.

Kemudian atas perbuatannya, tersangka Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman dikenakan Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider, Pasal 5 lebih subsider, Pasal 10 jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. (*)

editor : ricky fitriyanto