in

Kantah Semarang Pastikan Pelayanan Peralihan Hak Tanah Tidak Lebih dari 10 Hari

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang menyatakan kesiapannya dalam mendukung program kepastian layanan pengalihan hak atau balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari.

Kepala Kantah Kota Semarang, Rudi Prihantoro, menegaskan, instansi yang dipimpinnya telah terbiasa melayani proses permohonan dengan volume tinggi secara cepat dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Bahkan, untuk internal Kantah Semarang sendiri, pengurusan balik nama yang masuk dalam program layanan prioritas sudah rutin diselesaikan dalam 5 hari kerja, bahkan bisa lebih cepat.

“Untuk Kota Semarang, insyaallah saya yakin target 10 hari yang disampaikan Pak Menteri tidak ada masalah di tingkat Kantah. Selama ini layanan prioritas peralihan hak di tempat kami SOP-nya 5 hari, dan itu sudah menjadi kebiasaan sehari-hari,” ujar Rudi.

Kolaborasi Lintas Instansi dan Pembagian Waktu Clear

Rudi menjelaskan bahwa kepastian durasi 10 hari ini merupakan hasil sinergi dan pemahaman bersama antara Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Integrasi ini membagi alur pengurusan secara terukur:

  • Validasi BPHTB (Bapenda): Maksimal 2 Hari
  • Pembuatan Akta (PPAT): Maksimal 3 hari
  • Proses Pengalihan Hak (BPN): Maksimal 5 hari

Langkah sinergis ini meretas pemahaman keliru di tengah masyarakat yang selama ini menganggap hitungan waktu layanan langsung berjalan begitu akta ditandatangani, padahal ada tahapan antarinstansi yang wajib dilalui terlebih dahulu.

Strategi ‘Tanpa Tunggakan’: Distribusi Berkas Real-Time dan Lembur

Menghadapi tingginya volume pekerjaan di Kota Semarang—yang masuk peringkat ke-5 terbanyak secara nasional—Kantah Semarang menerapkan beberapa strategi kunci agar tidak terjadi tunggakan (backlog).

  • Pengolahan Berkas Berkelanjutan: Berkas dari front office tidak ditumpuk hingga siang atau sore, melainkan langsung didistribusikan ke seksi terkait secara real-time.
  • Pengawasan via Grup Komunikasi Internal: Setiap seksi memanfaatkan grup komunikasi khusus untuk memantau pergerakan berkas dan menyelesaikan kendala teknis secara langsung.
  • Komitmen Jam Kerja (Lembur): Jajaran staf Kantah Semarang terbiasa bekerja hingga malam hari demi mengklik atau memproses persetujuan sistem agar pemohon mendapatkan kepastian.

“Setiap hari ada sekitar 75-100 berkas peralihan hak yang masuk. Volume-nya sangat tinggi, tapi Insya Allah tidak ada tunggakan. Risiko kami memang harus lembur dan pulang malam demi mengawal nilai kinerja dan kepuasan masyarakat,” jelas Rudi.

Sistem Transparan dan Penalti Internal

Selain memangkas birokrasi, sistem pelayanan digital saat ini memungkinkan pemohon memantau status berkas secara langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Begitu proses elektronik dinyatakan selesai, notifikasi akan langsung masuk ke ponsel pemohon.

Rudi menambahkan bahwa kepastian 10 hari ini juga diimbangi dengan kontrol internal yang ketat. Apabila terdapat keterlambatan di internal ATR/BPN yang disebabkan kelalaian staf (bukan kendala teknis system error), pihak kementerian telah menyiapkan mekanisme teguran dan sanksi.

Menyongsong peluncuran program kepastian layanan ini pada momen 17 Agustus mendatang, Kantah Kota Semarang yang ditunjuk pada fase pertama menegaskan kesiapannya untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kehadiran kepastian ini memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa ATR/BPN terus berubah ke arah yang lebih baik. Masyarakat tidak perlu takut lagi, kami siap melayani,” tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penetapan standar 10 hari ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan besar-besaran untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses balik nama tanah. Program ini diuji coba mulai pertengahan Agustus 2026 sebagai pilot project di 17 Kantor Pertanahan—termasuk Kantah Kota Semarang—sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.