in

Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto, PWRI Banyumas Imbau Pensiunan Waspada Tawaran Untung Besar

Ilustrasi penipuan investasi (foto: AI)

PURWOKERTO (jatengtoday.com) — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menimpa sejumlah nasabah pensiunan menjadi perhatian khusus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Banyumas. Para nasabah diimbau lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Banyumas telah menetapkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah.

Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ketua PWRI Kabupaten Banyumas, Bambang Budiono menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi peringatan agar para pensiunan lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun iming-iming keuntungan yang tidak wajar.

Hingga saat ini, Bambang menyebut belum menerima laporan dari anggota PWRI Banyumas yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Kemungkinan, kata dia, para korban merupakan pensiunan baru dan belum tercatat sebagai anggota PWRI.

“Kami berharap yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tentunya (pensiunan) lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak wajar,” kata Bambang, Selasa (23/6/2026).

Selain mendukung proses hukum, ia berharap para korban mendapatkan pendampingan yang memadai serta kepastian penyelesaian atas kerugian yang dialami.

Bambang juga mengimbau pensiunan yang merasa dirugikan untuk segera melapor kepada pihak berwenang maupun organisasi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Posko Pengaduan

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat menegaskan bahwa manajemen telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

Bank Mandiri Taspen Purwokerto juga sudah membuka posko pengaduan untuk memudahkan para nasabah memeroleh informasi dan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Keberadaan posko pengaduan sangat membantu para pensiunan yang membutuhkan penjelasan secara langsung mengenai langkah-langkah yang ditempuh bank dalam menangani persoalan yang dialami nasabah. (*)