in

Jadi Syarat Pra-Porprov Jateng XVII, KONI Kota Semarang Cek Keabsahan Organisasi Cabor

Hasil dari monitoring tersebut, ada beberapa cabang olahraga belum sepenuhnya sah dan telah lewat masa berlaku kepengurusan.

Monitoring keabsahan organisasi cabor KONI Kota Semarang. (dokumentasi KONI Kota Semarang)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang terus mendata keabsahan cabang olahraga (cabor). Monitoring organisasi cabor sudah dilakukan pada akhir Juli kemarin.

Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang Helly Sulistyanto mengatakan, keabsahan organisasi atau masa berlaku periode kepengurusan cabor tersebut jadi salah satu syarat mengikuti babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng XVII yang dilaksanakan tahun ini.

”Karena itu, kami melakukan pendataan masa berlaku kepengurusan. Jangan sampai terjadi masalah tidak bisa mengikuti karena permasalahan keabsahan ini,” kata Helly Sulistyanto di Semarang, Selasa (5/8/2025).

Pihaknya sudah melakukan monitoring organisasi cabang olahraga pada 30-31 Juli 2025 lalu. Hasil dari monitoring tersebut, ada beberapa cabang olahraga belum sepenuhnya sah dan telah lewat masa berlaku kepengurusan.

”Belum sepenuhnya sah, artinya sudah melakukan musyawarah kota (Muskot) tapi belum mendapatkan SK masa bakti dari pengurus provinsi masing-masing. Karena itu, kami terus mengingatkan cabang olahraga segera mengurus keabsahan. Yang benar-benar kami perhatikan, SK organisasi kedaluarsa tapi belum melakukan muskot,” tandas Helly.

Kabid Organisasi Kota Semarang Herning P Utaryo mendorong agar cabang olahraga segera melakukan pembaharuan keabsahan organisasi. Monitoring ini dilakukan agar KONI Kota Semarang memetakan berapa cabang olahraga yang keabsahannya yang terkendala.

”Dengan monitoring ini, kami bisa mengetahui kendala cabang olahraga dalam bidang organisasi. Kenapa mereka belum melakukan muskot. Kenapa belum mendapat SK kepengurusan dari pengprov. Ini langkah awal,” ucapnya.

Herning menegaskan, pihaknya secara berkala akan melakukan monitoring ke cabang olahraga, termasuk mengecek tempat kantor sekretariat. Dia berharap, setelah monitoring ini cabang olahraga bergerak agar organisasi sah menurut AD/ART masing-masing dan KONI. (*)