in

Propam Tahan Polisi Grobogan yang Paksa Pencari Bekicot Ngaku Mencuri

Ilustrasi jeruji besi. (dokumen jatengtoday.com)

GROBOGAN (jatengtoday.com) — Tindakan arogan anggota Polres Grobogan Aipda IR saat menginterogasi seorang pencari bekicot, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pencari bekicot yang belakangan diketahui bernama Kusyanto dipaksa agar memberi pengakuan mencuri mesin pompa air. Ternyata, Kusyanto bukan pencurinya.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan, polisi yang menginterogasi pencari bekicot tersebut yakni Aipda IR, anggota Polsek Geyer Polres Grobogan.

Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, lanjut Kapolres, saat ini sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan ditahan atau dilakukan tindakan penempatan khusus.

“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Kapolres Grobogan, Senin (10/3/2025).

Pasca viralnya video interogasi yang dilakukan Aipda IR, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengunjungi rumah Kusyanto warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada Minggu (9/3/2025) malam.

Kedatangan Kapolres Grobogan tersebut dalam rangka meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Kusyanto sewaktu melakukan interogasi.

“Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Untuk diketahui, sebelum kejadian tersebut, beberapa bulan terakhir, warga setempat mengaku sering kehilangan barang seperti mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel.

Warga menduga bahwa pelaku pencurian tersebut yakni Kusyanto, pengendara sepeda motor Honda Verza warna merah yang malam itu ada di sana.

Oleh Aipda IR bersama warga, Kusyanto dibawa ke rumah Murman yang juga pernah kehilangan barang, hingga terjadilah interogasi tersebut. Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer.

Lantaran tak terbukti melakukan pencurian, selanjutnya Kusyanto dipersilakan untuk pulang.

Kapolres Grobogan membenarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, bahwa Kusyanto warga Desa Dimoro pada saat itu tidak terbukti melakukan pencurian. (*) 

editor : tri wuryono