in

Warga Miskin Minta Rusunawa Gratis, Begini Kata Ketua DPRD Semarang

Fakir miskin dan anak telantar secara konstitusi menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemahaman mengenai penyediaan fasilitas Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) antara pemerintah dan warga miskin belum sepenuhnya selaras.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Indonesia secara kontitusi menyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

Artinya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terhadap warga tidak mampu. Sedangkan pengelolaan Rusunawa sendiri menerapkan sistem “sewa menyewa”, sehingga menetapkan tarif retribusi—yang dianggap memberatkan warga penghuni. Muncullah permasalahan lain yakni terjadi tunggakan retribusi yang tidak dibayar.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, melihat masih cukup banyaknya tunggakan sewa retribusi Rusunawa hingga saat ini. “Kami mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang menyewa Rusunawa. Pemahaman yang seharusnya diberikan, bahwa biaya sewa Rusunawa tersebut adalah kewajiban penyewa,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Dia mengakui bahwa persoalan di Rusunawa memang cukup kompleks. Warga yang menempati rata-rata merupakan warga tidak mampu. “Sehingga pemahaman terkait retribusi harus diberikan kepada warga penghuni Rusunawa,” kata Pilus, sapaan akrabnya.

Menurutnya, banyak warga penghuni beranggapan bahwa Rusunawa adalah bangunan milik pemerintah. “Sehingga warga tidak mampu berkeinginan kalau bisa tidak bayar. Ada juga yang punya harapan seperti itu,” katanya.

Di lain sisi, pemerintah membutuhkan biaya perawatan dan lain-lain. Salah satu anggaran perawatan tersebut diperoleh dari retribusi. “Kami mendorong adanya penertiban, namun dengan cara humanis,” imbuh dia.

Menurutnya, perlu adanya inovasi dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penarikan retribusi. “Bapenda sendiri memiliki inovasi yang bisa dipakai dinas lain dalam penarikan retribusi,” katanya. (*)