in

Warga Karangjangkang Gugat Kantor Pertanahan dan Distaru di PN Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 60 warga Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Warga menggugat pihak yang mengklaim memiliki tanah yang selama ini ditempatinya. Klaim yang dilakukan tanpa dasar dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatannya, warga juga menyeret pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebagi Turut Tergugat.

Hal tersebut dilakukan lantaran sebagian warga pernah mengajukan permohonan pendaftaran tanah supaya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi pihak Kantor Pertanahan tidak kunjung mewujudkannya.

Gugatan tersebut diajukan warga melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Semarang.

Salah satu kuasa hukum warga, Tommi Sarwan Sinaga menjelaskan, gugatan ini merupakan upaya warga mempertahankan tanah dan rumahnya yang sudah ditempati bertahun-tahun.

“Demi mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan untuk menghindari adanya klaim tak berdasar dari pihak lain, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Dia menjelaskan, asal-usul tanah yang ditempati warga dulunya pernah terbit Sertifikat HGB Nomor 113, tetapi masa berlaku haknya telah berakhir sejak 10 November 1995. Sehingga berdasarakan peraturan, tanah tersebut menjadi tanah negara.

Tanah yang terletak di Kampung Karangjangkang telah ditempati warga puluhan tahun dan selama ini tidak pernah ada permasalahan. Beberapa diantaranya bahkan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Karena itulah warga berhak mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah negara yang dikuasainya secara fisik,” tutur Tommi.

Kuasa hukum warga yang lain, Claudia Bhara Pradita menambahkan, jika mengacu pada Pasal 24 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, apabila tidak tersedia bukti secara lengkap, alat-alat pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut.

Sementara di Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga mengatur tentang pendaftaran bagi masyarakat yang menguasai tanah tapi tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap atau bahkan sama sekali tidak mempunyai bukti kepemilikan.

Dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dijelaskan, masyarakat dapat melengkapi data sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah yakni dengan membuat Surat Pernyataan atas penguasaan tanah tersebut dengan itikad baik yang ditandatangani oleh orang yang menguasai dan dua orang saksi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto