in

Vonis Imam Nahrawi, Vape Narkoba hingga Dangdutan di Wisma Atlet

MAJELIS hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjadi “justice collaborator”, sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,154 miliar.
“Menolak permohonan ‘justice collaborator’ yang diajukan oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp 11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

Gugatan Mantan Bos Aguaria

Tak terima dijadikan tersangka, mantan bos perusahaan air minum dalam kemasan “Aguaria”, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang.
Kuasa hukum Oenny, Boedhy Koeswharto menilai, selama ini penyidik Polrestabes tidak netral dan merekayasa penyidikan, sehingga membuat kliennya bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi.
Pengusutan polisi itu didasarkan atas laporan dari salah satu rekan bisnisnya yang bernama Vicentius Robert Sulistio pada Januari 2020. Namun sebenarnya bukan masalah pidana, tetapi utang piutang.

Gunung Bromo Kembali Dibuka

Gunung Bromo menjadi salah satu objek wisata di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang akan dibuka pertama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu sesuai dengan petunjuk Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari untuk menindaklanjuti keputusan dari Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk membuka secara selektif tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo seperti Gunung Bromo,” kata Juru Bicara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto, Senin (29/6/2020).
Menurutnya tidak semua tempat wisata di Kabupaten Probolinggo akan dibuka, yang pertama akan dimulai dari kawasan wisata Gunung Bromo di Kecamatan Sukapura dan Pantai Bentar di Kecamatan Gending.

Liquid Vape Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar diduga sindikat lintas provinsi produsen dan pengedar cairan rokok elektrik vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila. Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis ilegal ini.
“Ini pengungkapan industri rumahan cairan vape (‘home industry liquid vape’) dan tembakau gorila oleh sindikat antar provinsi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Irjen Nana mengatakan lokasi pabrik cairan vape sindikat ini berada di wilayah Bali dengan wilayah pemasaran tersebar di sejumlah provinsi.

Dangdutan di Wisma Atlet

Pihak Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet memberikan penjelasan soal beredarnya video di media sosial tentang acara dangdutan yang diadakan di RSD Wisma Atlet, yang sempat viral dan mendapat cukup banyak tanggapan dari masyarakat.
“Sesuai kebijakan dan aturan pemerintah dalam penanganan Covid19, pihak RSD Wisma Atlet tetap teguh dalam menegakkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19”, kata Wakil Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M. Saleh dalam rilisnya, Senin (29/6/2020).
Kakesdam Jaya, Kolonel Ckm dr. Stefanus Doni, yang juga bertugas sebagai koordinator tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet, menyampaikan pada Sabtu (27/6) malam ada kegiatan bersifat internal dan sederhana di RSD Wisma Atlet. (*)
editor : tri wuryono