in

Validasi Online Pedagang Johar, Desak Pendataan Manual

SEMARANG (jatengtoday.com) – Validasi pendataan pedagang Pasar Johar Semarang secara online melalui http://Pendawa.Semarang kota.go.id/ dikeluhkan pedagang. Hingga saat ini masih banyak pedagang Pasar Johar yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut.

Sesuai jadwal, input data pedagang Pasar Johar ini telah ditutup pada Kamis, 10 Juni 2021. Dinas Perdagangan Kota Semarang kemudian memutuskan untuk memperpanjang waktu hingga 14 Juni 2021.

“Ada daftar ulang menggunakan aplikasi. Banyak pedagang yang tidak bisa mengakses perangkat teknologi. Kemarin sudah disepakati dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang, bahwa kami akan melakukan pendataan secara manual supaya semua terakomodasi,” kata Ketua Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Pasar Johar, Surachman, Jumat (11/6/2021).

Dikatakannya, saat ini baru proses pendataan. Pihaknya mengaku belum mengetahui jumlah pedagang Pasar Johar secara pasti. Sebab, sejak awal belum ada validasi jumlah pedagang.

“Kalau tidak salah hampir 8 ribu pedagang. Hanya saja jumlah ini dibagi dua kelompok, yakni pedagang yang punya register dan pedagang yang tidak punya register. Kalau yang punya register kurang lebih 6 ribuan pedagang,” katanya.

Dikatakannya, hingga saat ini masih banyak kendala di lapangan. Di antaranya banyak pedagang yang tidak bisa memenuhi persyaratan karena kehilangan dokumen. “Kedua, pendataan melalui aplikasi ini juga menyulitkan pedagang. Karena tidak semua pedagang mengerti cara mengentry data online,” ujarnya.

Dia meminta agar, pedagang yang kehilangan dokumen ini bisa dicarikan solusi. “Karena sudah ada Perwalnya untuk penataan. Intinya ada sebagian pedagang yang sudah tidak memegang izin,” katanya.

BACA JUGA: Kapan Pedagang Johar Tempati Bangunan Baru? Begini Penjelasan Pemkot Semarang

Plt Kasi Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, YB Mahambara mengatakan, perpanjangan proses input data pedagang Johar karena masih banyak pedagang yang terkendala saat input data di relokasi MAJT. Selain itu, juga hilangnya bukti kepemilikan kios/lapak berupa Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran (SIPTD), maupun surat relokasi.

“Jika bukti SIPTD maupun surat relokasi hilang atau terbakar, maka pedagang terlebih dulu mengurus surat kehilangan dari pihak kepolisian. Selain itu, pedagang juga harus membawa KTP dan KK,” ujarnya.

BACA JUGA: Lima Tahun Pasca Johar Terbakar, Pedagang Masih Merana

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, data pedagang akan diinput ke aplikasi e pandawa. “Nanti pedagang membawa surat rekomendasi dari kami bahwa mereka memang benar sebagai pemegang izin kios/lapak di Pasar Johar. Di sana akan ada pendampingan dari tim validasi data pedagang, jadi tidak perlu khawatir ada pedagang yang belum bisa untuk menginput mandiri,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto