in ,

Usulkan UMK, Disnaker Jangan Intervensi Kepala Daerah

SEMARANG – Dewan Pengupahan Buruh Kota Semarang meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang agar tidak mengintervensi dan memengaruhi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melalui statement di media.

“Kami tegaskan, Ibu Wika, agar jangan mengintervensi Wali Kota Semarang. Jangan memprovokasi, karena kami melihat di media dia mengatakan bahwa untuk Wali Kota Semarang yang belum menyampaikan usulan tidak usah bingung. Kan sudah sudah ada ketentuan dari pemerintah PP Nomor 78. Itu sama saja memprovokasi Wali Kota Semarang,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, Zaenudin, Selasa (7/11).

“Sehingga kami mensupport itu. Kalaupun ini nanti kok wali kota mengusulkan di atas Rp 2,3 juta dan di bawah Rp 2,7 juta, maka kami akan berada di pihak wali kota. Siapapun yang berani mengganggu usulan itu maka akan berhadapan dengan buruh,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa kalangan buruh di Kota Semarang tidak akan melakukan tawar-menawar mengenai usulan penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang, yakni Rp 2,7 juta. Sebab, nilai itu merupakan hasil kajian dan survei sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Semarang.

Jateng, lanjutnya, masih memiliki posisi yang sangat rendah dibanding dengan provinsi lain. Kota Semarang sendiri sebagai ibu kota Jawa Tengah yang tertinggi upahnya di Jawa Tengah juga masih jauh dibandingkan dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Semarang memiliki urutan nomor 6-7, hampir sama dengan Batu Malang Jawa Timur. Artinya, hal itu terjadi kenapa kok bisa upahnya rendah seperti itu? Karena pondasi dari awal memang dimiskinkan oleh pemerintah. Penetapan upah sejak dulu berangkat dari survei yang dilakukan oleh pemerintah sendiri. Proses survei-nya juga tidak dilakukan dengan benar, maka selalu mencari angka yang rendah. Nah, begitupun sekarang penetapan upah dipaksa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78, pasti selamanya akan jauh seperti ini,” kata dia.

Menurut Zaenudin, penerapan PP Nomor 78 tersebut menabrak Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 88. “Pemerintah memaksakan untuk melanggar UU tersebut. Pasal 88 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup layak. Layak bagaimana? Ya mencukupi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2012 Nomor 13, untuk menentukan upah dilakukan melalui survei. Nah, saat ini dipotong begitu saja dan langsung dilakukan survei oleh BPS. Itupun melalui inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional pula,” katanya.

2017 ini, lanjuut dia, seluruh elemen buruh bersatu untuk membentuk tim survei. Nah, angka hasil survei di Kota Smearang ditemukan Rp 2,7 juta. “Sehingga prediksi Desember mendatang Rp 2,5 juta ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hingga akhirnya menjadi Rp 2,7 juta. Itu menjadi usul buruh di dewan pengupahan. Ini akan kami kawal,” tuturnya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya berbicara dengan dibuktikan menggunakan data. Di Kota Semarang pada 2011, besaran upah Rp 900 ribu, sedangkan investasi masuk hanya Rp 1 triliun. Sementara pada 2016, upahnya Rp 1,909 juta dengan investasi masuk Rp 10,5 triliun. “Artinya, upah di Kota Semarang tidak memengaruhi investasi. Ini fakta dan datanya jelas. Kemudian dikuatkan dengan penelitian dari Global Kompetitif Next Index, bahwa persoalan upah buruh, aturan ketenagakerjaan yang mengatur buruh ada di nomor urut 12 dari faktor-faktor penghambat investasi. Sehingga ketika upah dinyatakan sebagai faktor penghambat investasi ini hanya propaganda belaka oleh Apindo,” bebernya.

Sementara pemerintah, lanjut dia, tidak mau melihat sejarah bagaimana upah di Kota Semarang ini bisa rendah seperti ini. “Pemerintah tidak melihat itu, mereka kalah dengan jabatan yang dipaksa oleh pemerintah pusat untuk mau tidak mau menggunakan PP Nomor 78 tersebut. Buktinya apa? Surat Edaran Menteri turun, Surat Edaran Gubernur Jateng turun, untuk menggunakan PP Nomor 78 tersebut. Artinya, semua pemerintah ini sudah pro upah murah. Ganjar sendiri harus ingat, masih punya utang dengan buruh. Dia menjadi gubernur itu 24 persen adalah suara buruh. Kami kaum buruh ikut andil menjadikan dia jadi gubernur waktu itu. Jangan lupa kulitnya,” katanya. (ajie mh)

Ajie MH.