SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret oknum pengacara, R Winindya Satriya memasuki babak baru. Kasus tersebut sudah siap untuk dilimpahkan. Namun, berkas perkara dan tersangka batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tersangka juga kini belum jadi ditahan.
Jaksa penuntut umum Kejati Jateng Fatoni mengatakan, batalnya pelimpahan dan penahanan itu karena tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, ia harus dirawat terlebih dahulu.
“Kami tidak berani menerima, yang bersangkutan kena Covid-19. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya,” ujar Fatoni, Minggu (6/6/2021).
Menurut informasi, saat ini tersangka sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Sementara itu, salah satu pihak yang melaporkan kasus ini, M Dias Saktiawan mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, karena telah mengusut perkara yang menjadi perhatian banyak pihak ini.
“Kami apresiasi karena perkara sudah sampai tahap ini. Masalah tersangka batal ditahan, itu karena faktor lain yaitu positif Covid-19,” paparnya.
Di samping itu, Dias mengimbau tim kuasa hukum tersangka untuk berhati-hati. Apalagi tersangka didampingi 35 pengacara.
“Kami khawatir muncul klaster pengacara. Karena, tersangka pasti bertemu dengan tim kuasa hukum beberapa hari sebelumnya. Maka kami minta dilakukan tracing agar tidak semakin menyebar,” sarannya.
Koordinator tim kuasa hukum tersangka, Rangkei Margana mengaku telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari tersangka maupun dari penderita lainnya.
Ia meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan tersangka untuk melakukan tes. “Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, kami siap untuk melakukan pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut berawal dari laporan warga pada September 2020.
Saat itu, ditemukan akun media sosial Facebook yang mengunggah beberapa status bernada SARA sebelum akhirnya dihapus. Diduga kuat akun tersebut milik tersangka.
Lewat akun tersebut diunggah status bernada SARA. Ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ