JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Jember, Faida. Mantan Kapolri ini merespons persoalan pemakzulan Faida yang mencuat dari hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember.
“Bupati Jember ini khan ada istilahnya itu, pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata dia, Jumat (24/7/2020).
Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Oleh karena proses tersebut sedang berjalan maka menurut dia Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.
“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” katanya.
Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah. Di antaranya, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Tanggapan Khofifah
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember. “Tunggu saja putusan atau fatwa MA,” ujar Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/7).
DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7).
Gubernur Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA. “Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak. “Diuji dulu secara hukum,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember. “Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian,” katanya.
Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA. (ant)
editor : tri wuryono