JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan set top box gratis mulai 15 Maret, menjelang analog switch off (ASO) tahap pertama.
“Pemerintah akan membagikan set top box, bersama lembaga penyiaran swasta,” kata Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam webinar “Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan”, Rabu (23/2/2022).
Perangkat set top box gratis ini akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I. Penghentian siaran televisi terestrial analog tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 kabupaten kota.
Setelah 30 April, wilayah tersebut hanya bisa menerima siaran televisi terestrial digital. Jika masih menggunakan televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, masyarakat perlu menggunakan set top box atau tidak bisa menonton siaran televisi terestrial sama sekali.
Menurut Henri, selama ASO, akan ada sekitar 6,7 perangkat set top box yang dibagikan kepada masyarakat.
Wilayah ASO Tahap I
Wilayah siaran yang termasuk dalam ASO Tahap I adalah Aceh 1 (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Aceh 2 (Kota Sabang), Aceh 4 (Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya), Aceh 7 (Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe), Sumatera Utara 2 (Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara 5 (Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat) dan Sumatera Barat 1 (Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman).
Wilayah siaran Riau 1 (Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru), Riau 4 (Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai), Jambi 1 (Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun), Sumatera Selatan 1 (Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang), Bengkulu 1 (Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu) dan Lampung 1 (Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro) juga termasuk dalam ASO Tahap 1.
Wilayah berikut ini juga akan mengalami penghentian siaran televisi terestrial analog pada 30 April, yaitu Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang), Jawa Barat 2 (Kab. Garut), Jawa Barat 3 (Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kota Cirebon), Jawa Barat 7 (Kab Cianjur), Jawa Barat 8 (Kab. Majalengka dan Kab. Sumedang) dan Jawa Tengah 2 (Kab. Blora).
Selain itu, termasuk juga wilayah siaran Jawa Tengah 3 (Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah 6 (Kab. Rembang, Kab. Pati, dan Kab. Jepara), Jawa Tengah 7 (Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, dan Kab. Brebes), Jawa Timur 3 (Kab, Sampang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sumenep), Jawa Timur 4 (Kab. Lumajang, Kab, Jember, dan Kab. Bondowoso), Jawa Timur 5 (Kab. Situbondo), Jawa Timur 6 (Kab. Banyuwangi), Jawa Timur 10 (Kab. Pacitan), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) dan Banten 2 (Kab. Pandeglang).
Termasuk dalam wilayah siaran ASO Tahap I adalah Bali (Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Buleleng, dan Kota Denpasar), Nusa Tenggara Barat 1 (Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kota Mataram), Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang dan Kota Kupang), Nusa Tenggara Timur 3 (Kab. Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur 4 (Kab. Belu dan Kab. Malaka), Kalimantan Barat ( Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak), Kalimantan Selatan 2 (Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, dan Kab. Balangan) dan Kalimantan Selatan 3 (Kab. Kotabaru).
Selanjutnya, terdapat wilayah Kalimantan Selatan 4 (Kab. Tabalong), Kalimantan Tengah 1 (Kab. Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya), Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang), Kalimantan Timur 2 (Kab. Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan), Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan dan Kota Tarakan), Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan), Sulawasi Utara 1 (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon), Sulawesi Tengah 1 (Kab. Sigi dan Kota Palu), Sulawesi Selatan ( Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Maros, Kab. Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar) dan Sulawesi Tenggara 1 (Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Utara, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari).
Wilayah terakhir yang masuk ASO Tahap I adalah Gorontalo 1 (Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kab. Boalemo), Sulawesi Barat 1 (Kab. Mamuju), Maluku 1 (Kab. Seram Bagian Barat dan Kota Ambon), Maluku Utara (Kab. Halmahera Barat dan Kota Ternate), Papua 1 (Kab. Jayapura, Kab. Keerom, dan Kota Jayapura), Papua Barat 1 (Kab. Sorong dan Kota Sorong) dan Papua Barat 2 (Kab. Manokwari, Kab Manokwari Selatan, dan Kab. Pegunungan Arfak).
Pendistribusian
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu mengumumkan bahwa perangkat set top box akan dibagikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, dan terdaftar pada Data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.
Selain itu, warga negara Indonesia tersebut tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO. Setelah validasi dan verifikasi data, antara lain dengan kartu tanda penduduk, masyarakat yang datanya sesuai akan bisa mendapatkan set top box secara gratis.
Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima set top box.
Kominfo berencana mendistribusikan set top box melalui PT POS Indonesia. Masyarakat diminta untuk membawa undangan tersebut ke lokasi dan tanggal yang sudah ditentukan.
Menurut Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, ada sekitar 6,7 juta perangkat set top box yang akan dibagikan pada program penghentian siaran televisi terestrial analog.
Sementara bagi masyarakat yang tidak menerima subsidi, mereka diminta membeli sendiri perangkat set top box agar bisa menonton siaran televisi terestrial digital.
Kominfo sudah memberikan tanda pada set top box yang sesuai dengan spesifikasi televisi digital di Indonesia, yaitu dengan stiker “Siap Digital” atau maskot siaran digital MODI.
Perangkat set top box dan televisi digital yang sudah mengantongi izin dari Kominfo bisa dilihat di situs siaran digital.kominfo.go.id.
Indonesia secara bertahap beralih ke siaran digital mulai tahun ini. Tahap I penghentian siaran televisi terestrial analog, atau analog swtich off berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, mencakup 166 kabupaten dan kota.
Tahap kedua berlangsung paling lambat 25 Agustus di 31 wilayah siaran, yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Tahap terakhir, hingga 2 November di 25 wilayah siaran atau 65 kabupaten dan kota.
Penghentian siaran televisi terestrial analog diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. (ant)