SOLO (jatengtoday.com) – Para pengembang mulai berminat memanfaatkan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) karena penerapannya tidak sulit. Kini pengembang bisa lebih mudah memerolah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sebelumnya sempat dikeluhkan.
Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Surakarta Deddy Armanto mengakui bahwa pada awalnya pengembang mengeluhkan BP2BT. “Padahal ini sebetulnya tidak susah tetapi lebih karena ketat syaratnya,” kata Deddy Armanto, Senin (16/12/2019).
Menurut dia, salah satu yang dianggap sulit adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah daerah setempat. “Sekarang sejumlah pemda mulai mempermudah pengembang untuk bisa memperoleh SLF, di antaranya Kabupaten Boyolali dan Karanganyar, karena potensi di sana masih cukup besar,” katanya.
Aturan lain yang harus diikuti oleh pengembang adalah kekuatan bangunan. Beberapa yang menjadi syarat adalah dinding bangunan rumah yang tidak jebol meski terkena tembakan dan ukuran besi yang digunakan sebagai kerangka bangunan tidak boleh terlalu kecil.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu para pengembang melakukan akad massal untuk kredit BP2BT melalui BTN Surakarta. Tepatnya ada 201 unit rumah subsidi yang dibiayai oleh BTN dengan menggunakan program BP2BT tersebut.
Meski demikian, ia tidak memungkiri masih banyak calon konsumen yang lebih memilih membeli rumah subsidi dengan menggunakan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Memang beda penerapannya, kalau BP2BT pemerintah memberikan bantuan tunai di awal kredit sebesar Rp 40 juta kepada setiap masyarakat yang mau beli rumah. Jadi kalau harga Rp 140 juta, uang muka Rp 7 juta menyisakan kredit Rp 133 juta, ini dapat bantuan dari negara Rp 40 juta. Jadi tinggal menyelesaikan kredit Rp 93 juta,” katanya.
Sedangkan untuk FLPP pemerintah memberikan subsidi setiap bulannya kepada masyarakat sehingga besaran kredit tidak terlalu besar. Meski demikian, jika dibandingkan antara FLPP dengan BP2BT jumlah subsidi sama, yaitu Rp 40 juta. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat bisa mempertimbangkan penghitungan tersebut. (ant)
editor : tri wuryono
in Ekonomi