SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tidak menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021. Termasuk tidak boleh ada pesta kembang api. Artinya, tidak ada kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan massa dalam situasi pandemi ini.
Namun demikian, aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan selama menaati peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang.
“Tempat wisata, hotel, restoran, semua masih bisa buka untuk beraktivitas seperti biasa. Hanya saja tidak boleh membuat kegiatan keramaian yang terkait perayaan tahun baru. Selama buka sampai pukul 23.00 WIB silakan,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Kamis (17/12/2020).
Terutama untuk aktivitas ekonomi tetap berjalan seperti hari biasa. “Kami memperbolehkan aktivitas warga untuk mencari rezeki dan mempekerjakan warga Kota Semarang. Rencana dari awal memang tidak ada kegiatan perayaaan Tahun Baru 2021,” katanya.
Begitupun menyambut Perayaan Natal, Hendi menegaskan bagi warga Kota Semarang yang merayakan Natal dipersilakan. “Misa Natal diperbolehkan selama Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan diterapkan. Jumlah jamaah, social distancing, memakai masker dan seterusnya. Itu harus menjadi sebuah catatan utama,” kata dia.
Menurutnya, aturan PKM Kota Semarang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini terbilang lentur dibanding aturan kota lain yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini kan masih enak, masih boleh berkegiatan. Coba dibandingkan dengan aturan di daerah lain, misalnya PSBB, maka apa yang dilakukan hari ini tolong dihargai untuk saling menjaga supaya semua berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, lanjut Hendi, masyarakat Kota Semarang dipersilakan berkegiatan apapun selama menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Boleh berkegiatan, tetapi tidak boleh menggelar pesta perayaan tahun baru yang mengakibatkan keramaian. Restoran tidak usahlah menggelar kegiatan peringatan tahun baru. Kembang api tidak usah lah,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto